Rabu, 27 November 2013

EYD dan Tanda Baca

Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) adalah ejaan bahasa Indonesia yang berlaku sejak tahun 1972. Ejaan ini menggantikan ejaan sebelumnya, Ejaan Republik atau Ejaan Soewandi. Ada beberapa tanda baca yang terdapat pada EYD yang sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari.


Sebelum menjadi Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) ada beberapa perubahan yaitu :

Ejaan Van Ophuijsen.

Ejaan Van Ophuijsen atau Ejaan Lama adalah jenis ejaan yang pernah digunakan untuk bahasa Indonesia. Ejaan ini digunakan untuk menuliskan kata-kata Melayu menurut model yang dimengerti oleh orang Belanda, yaitu menggunakan huruf Latin dan bunyi yang mirip dengan tuturan Belanda, antara lain:

huruf 'j' untuk menuliskan bunyi 'y', seperti pada kata jang, pajah, sajang.
huruf 'oe' untuk menuliskan bunyi 'u', seperti pada kata-kata goeroe, itoe, oemoer (kecuali diftong 'au' tetap ditulis 'au').
tanda diakritik, seperti koma ain dan tanda trema, untuk menuliskan bunyi hamzah, seperti pada kata-kata ma'moer, ‘akal, ta’, pa’, dinamaï.

Sejarah Singkat.

Pada tahun 1901 diadakan pembakuan ejaan bahasa Indonesia yang pertama kali oleh Prof. Charles van Ophuijsen dibantu oleh Engku Nawawi gelar Sutan Makmur dan Moh. Taib Sultan Ibrahim. Hasil pembakuan mereka yang dikenal dengan Ejaan Van Ophuijsen ditulis dalam sebuah buku. Dalam kitab itu dimuat sistem ejaan Latin untuk bahasa Melayu di Indonesia.

Van Ophuijsen adalah seorang ahli bahasa berkebangsaan Belanda. Ia pernah jadi inspektur sekolah di maktab perguruan Bukittinggi, Sumatera Barat, kemudian menjadi profesor bahasa Melayu di Universitas Leiden, Belanda. Setelah menerbitkan Kitab Logat Melajoe, van Ophuijsen kemudian menerbitkan Maleische Spraakkunst (1910). Buku ini kemudian diterjemahkan oleh T.W. Kamil dengan judul Tata Bahasa Melayu dan menjadi panduan bagi pemakai bahasa Melayu di Indonesia. Ejaan ini akhirnya digantikan oleh Ejaan Republik pada 17 Maret 1947.
(Di kutip dari sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Ejaan_Van_Ophuijsen )

Ejaan Republik.

Ejaan Republik (edjaan republik) adalah ketentuan ejaan dalam Bahasa Indonesia yang berlaku sejak 17 Maret 1947. Ejaan ini kemudian juga disebut dengan nama edjaan Soewandi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan kala itu. Ejaan ini mengganti ejaan sebelumnya, yaitu Ejaan Van Ophuijsen yang mulai berlaku sejak tahun 1901.
Perbedaan-perbedaan antara ejaan ini dengan ejaan Van Ophuijsen ialah:

huruf 'oe' menjadi 'u', seperti pada goeroe → guru.
bunyi hamzah dan bunyi sentak yang sebelumnya dinyatakan dengan (') ditulis dengan 'k', seperti pada kata-kata tak, pak, maklum, rakjat.
kata ulang boleh ditulis dengan angka 2, seperti ubur2, ber-main2, ke-barat2-an.
awalan 'di-' dan kata depan 'di' kedua-duanya ditulis serangkai dengan kata yang mengikutinya. Kata depan 'di' pada contoh dirumah, disawah, tidak dibedakan dengan imbuhan 'di-' pada dibeli, dimakan.

Ejaan Soewandi ini berlaku sampai tahun 1972 lalu digantikan oleh Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) pada masa menteri Mashuri Saleh. Pada masa jabatannya sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, pada 23 Mei 1972 Mashuri mengesahkan penggunaan Ejaan Yang Disempurnakan dalam bahasa Indonesia yang menggantikan Ejaan Soewandi. Sebagai menteri, Mashuri menandai pergantian ejaan itu dengan mencopot nama jalan yang melintas di depan kantor departemennya saat itu, dari Djl. Tjilatjap menjadi Jl. Cilacap.
(Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Ejaan_Republik )

Ejaan Yang Disempurnakan (EYD).

Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) adalah ejaan bahasa Indonesia yang berlaku sejak tahun 1972. Ejaan ini menggantikan ejaan sebelumnya, Ejaan Republik atau Ejaan Soewandi.

Pada 23 Mei 1972, sebuah pernyataan bersama ditandatangani oleh Menteri Pelajaran Malaysia Tun Hussein Onn dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia, Mashuri. Pernyataan bersama tersebut mengandung persetujuan untuk melaksanakan asas yang telah disepakati oleh para ahli dari kedua negara tentang Ejaan Baru dan Ejaan Yang Disempurnakan. Pada tanggal 16 Agustus 1972, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1972, berlakulah sistem ejaan Latin bagi bahasa Melayu ("Rumi" dalam istilah bahasa Melayu Malaysia) dan bahasa Indonesia. Di Malaysia, ejaan baru bersama ini dirujuk sebagai Ejaan Rumi Bersama (ERB).

Selanjutnya pada tanggal 12 Oktober 1972, Panitia Pengembangan Bahasa Indonesia Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan buku "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan" dengan penjelasan kaidah penggunaan yang lebih luas. Setelah itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 27 Agustus 1975 Nomor 0196/U/1975 memberlakukan "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan" dan "Pedoman Umum Pembentukan Istilah".

Revisi 1987
Pada tahun 1987, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0543a/U/1987 tentang Penyempurnaan "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan". Keputusan menteri ini menyempurnakan EYD edisi 1975.

Revisi 2009
Pada tahun 2009, Menteri Pendidikan Nasional mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan. Dengan dikeluarkannya peraturan menteri ini, maka EYD edisi 1987 diganti dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Perbedaan dengan ejaan sebelumnya
Perbedaan-perbedaan antara EYD dan ejaan sebelumnya adalah:
'tj' menjadi 'c' : tjutji → cuci
'dj' menjadi 'j' : djarak → jarak
'j' menjadi 'y' : sajang → sayang
'nj' menjadi 'ny' : njamuk → nyamuk
'sj' menjadi 'sy' : sjarat → syarat
'ch' menjadi 'kh' : achir → akhir

awalan 'di-' dan kata depan 'di' dibedakan penulisannya. Kata depan 'di' pada contoh "di rumah", "di sawah", penulisannya dipisahkan dengan spasi, sementara 'di-' pada dibeli, dimakan ditulis serangkai dengan kata yang mengikutinya.
Sebelumnya "oe" sudah menjadi "u" saat Ejaan Van Ophuijsen diganti dengan Ejaan Republik. Jadi sebelum EYD, "oe" sudah tidak digunakan.
(Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Ejaan_Yang_Disempurnakan )


Setelah kita mengetahui sejarah singkat dari EYD (Ejaan yang disempurnakan), sekarang saya akan membahas tentang cara penggunaan tanda baca yang baik dan benar.


Pedoman penulisan tanda baca

Tanda baca adalah simbol yang tidak berhubungan dengan fonem (suara) atau kata dan frasa pada suatu bahasa, melainkan berperan untuk menunjukkan struktur dan organisasi suatu tulisan, dan juga intonasi serta jeda yang dapat diamati sewaktu pembacaan. Aturan tanda baca berbeda antar bahasa, lokasi, waktu, dan terus berkembang. Beberapa aspek tanda baca adalah suatu gaya spesifik yang karenanya tergantung pada pilihan penulis.

Sumber : http://darkzone7.blogspot.com/2013/10/eyd-dan-tanda-baca.html#ixzz2lqoBQlYZ

Format penulisan

Selain tanda baca, ada juga format penulisan yang cukup membantu untuk keperluan penulisan kalimat.

Cetak tebal, untuk menegaskan suatu kata atau kalimat yang sedang menjadi pembicaraan. Contoh: Buaya adalah reptil terbesar yang hidup di sungai dan rawa-rawa.

Cetak miring merupakan kata serapan di luar bahasa baku yang sedang digunakan. Contoh: Menjelang masa Pilkada, banyak calon yang sowan para kyai. Kata sowan diserap dari bahasa Jawa. Cetak miring juga digunakan untuk menuliskan judul lagu, buku, film, dan lain-lain. Contoh: Hantu Jeruk Purut adalah film bertema horor yang turut mewarnai perfilman nasional saat ini.

Garis bawah memiliki fungsi hampir sama seperti cetak tebal dan miring, ketika teknologi komputer belum sepesat sekarang. Seperti kita ketahui, mesin ketik generasi tua belum ada fasilitas cetak tebal dan miring. Tapi untuk masa sekarang, garis bawah tidak begitu jelas penggunaannya.

Setelah membaca aturan - aturan penulisan yang baik dan benar sekarang kita akan membedah beberapa artikel untuk memeriksa apakah artikel tersebut sudah menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar.

contohnya kita ambil dari : http://news.detik.com/read/2013/10/14/110117/2385835/10/dinilai-membahayakan-polisi-terus-lakukan-penertiban-mobil-odong-odong?991101mainnews

Sumber : http://darkzone7.blogspot.com/2013/10/eyd-dan-tanda-baca.html#ixzz2lqpx5y2j

Dibawah ini adalah contoh kesalahan penggunaan EYD dalam sebuah berita:
DEPOK (Pos Kota) – Kawanan perampok bersenjata api kembali berulah di wilayah Cimanggis, Depok. Pelaku sempat mengumbar tembakan, saat korban memergoki mencuri motor yang terparkir de depan ruko jus buah Jalan Radar Auri, RT 01/07, Kel. Cisalak Pasar, Kec. Cimanggis Kota Depok, Jumat (11/10) sekitar pukul 11:35.
Pelaku berboncengan dua orang menggunakan sepeda motor Suzuki Satria. Jajang Rahmat, 38, memergoki pelaku ketika akan mengambil motor miliknya Honda CBR hitam F 3317 PC yang sedang diparkir saat sedang membeli jus buah.
“Pelaku sempat mengeluarkan tembakan sekali ke arah korban. Namun gagal mengenai korban, karena oleh korban melempar bangku ke arah pelaku dan akhirnya kabur,”ujar Kapolresta Depok, Kombes Pol Achmad Kartiko saat dihubungi, Jumat (11/10) petang.
PNS yang tinggal di Perumahan Bumi Mutiara Gunung Putri, Kab. Bogor, tidak mengalami luka. “Anggota sudah memintai keterangan sejumlah saksi termasuk korban di Polsek Cimanggis,”tuturnya.
Berdasarkan keterangan saksi yang juga korban, ketika usai membeli jus dan akan menghidupkan motor , tiba-tiba dari arah belakang pelaku datang dan langsung menodongkan pistol. “Korban sempat menjatuhkan motornya dalam keadaan hidup, setelah itu pelaku mengeluarkan tembakan dan langsung pergi setelah oleh korban sempat melemparnya dengan bangku di tempat beli jus buah,”demikian.
“Petugas masih melakukan penyelidikan. Sekarang laporan tersebut sudah ditangani Polsek Cimanggis.” (Angga)

Analisis Kesalahan

de : Kesalahan pengetikan, seharusnya menggunakan kata "di".
Jajang Rahmat, 38, : Untuk pernyataan umur lebih baik menggunakan kurung buka dan tutup agar tidak terlalu memakan banyak tanda koma, seperti: Jajang Rahmat(38).
Pelaku sempat mengeluarkan tembakan sekali ke arah korban. Namun gagal mengenai korban, karena oleh korban melempar bangku ke arah pelaku dan akhirnya kabur : Penggunaan tanda baca titik sebelum namun seharusnya diganti menjadi koma karena topik masih bersambung. Dan tanda baca koma setelah kata "korban" seharusnya tidak dipakai dikarenakan ada kata sambung yaitu "karena" yang artinya penjelasan berlanjut.
setelah oleh korban sempat melemparnya dengan bangku : Kata "oleh" seharusnya tidak perlu dipakai karena pemborosan kata. Cukup "Setelah korban sempat melemparnya dengan bangku" sudah sangat menjelaskan bahwa yang melempar bangku adalah korban tersebut.
“Petugas masih melakukan penyelidikan. Sekarang laporan tersebut sudah ditangani Polsek Cimanggis.” : Kesalahan tanda baca kutip, seharusnya apabila ingin menggunakan tanda baca kutip diakhir kutip ada penjelasan tentang seseorang yang berbicara, dan sebelum kutip ditutup harus menggunakan tanda baca koma. Contoh: “Petugas masih melakukan penyelidikan. Sekarang laporan tersebut sudah ditangani Polsek Cimanggis,” sambung Kapolresta Depok, Kombes Pol Achmad Kartiko.

Sumber : http://darkzone7.blogspot.com/2013/10/eyd-dan-tanda-baca.html#ixzz2lqohixrI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar